JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asyari melanggar kode etik.
"Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UUD nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman pada Senin, (5/2/2024).
"Putusan DKPP ini, tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing Paslon Prabowo-Gibran," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam putusan yang disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito menetapkan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Baca Juga Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP di https://www.kompas.tv/nasional/482715/ketua-kpu-hasyim-asyari-soal-peringatan-keras-terakhir-saya-tidak-akan-mengomentari-putusan-dkpp
#prabowogibran #kpu #pilpres2024 #dkpp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/482794/full-keterangan-tkn-prabowo-gibran-terkait-putusan-dkpp-soal-pelanggaran-etik-ketua-kpu